Hak Cipta definisi lengkap
Latar belakang
RUMUSAN MASALAH
- Apa definisi dari hak cipta ?
- Apa saja sifat sifat hak cipta?
- Bagaimana batas - batas hak pencipta ?
- Berapa lama masa berlakunya hak cipta ?
- bagaimana proses pendaftaran hak cipta ?
PEMBAHASAN
- Definisi Hak cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang undangan berlaku saat ini.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta dan ciptaan tersebut menyangkut puisi,drama, serta karya tulis lainnya, film, karya koreografis (tari,balet dll.),komposisi musik,rekaman suara,
dalam undang undang di indonesia hak cipta sudah di buatkan dasar hukum berupa pasal. perlu kita ketahui ada 2 macam pasal penting yang menyangkut tentang hak cipta yaitu;
- Sifat dari hak cipta
dalam undang undang di indonesia hak cipta sudah di buatkan dasar hukum berupa pasal. perlu kita ketahui ada 2 macam pasal penting yang menyangkut tentang hak cipta yaitu;- pasal 1 : hak cipta adalah hak tunggal dari pada pencipta atau hak dari yang mendapatkan hak tersebut atas hasil dari atas hasis kesustraannya kesenian pengetahuan yang di umumkan atau perbanyak dengan di ingatkan batas batasan yang di tentukan (K.U.H.p.t 570)
- pasal 2 : hak cipta dianggap sebagai barang yang bergerak . hak itu pidah secara warisan dan dapat di serahkan seluruhnya atau sebagian , penyerahan itu mengenai wewenang wewenang yang sebagai mana di sebutkan dalam akte penyerahan itu merupakan akibat mutlak yang timbul dari persetujuan sifat dan tujuan (K.U.H.p.t 511,613,U.U.C,51).
Karena hak cipta itu merupakan satu kesatuan dengan pemiliknya ,yaitu pencipta . demikian hak cipta yang belum di umumkan setelah penciptanya meninggal dunia yang di dapat oleh seseorang yang memiliki warisan atau wasiat dari pencipta tidak dapat di sita . Dalam pasal 4 UUHC
Komentar
Posting Komentar