Hak Cipta definisi lengkap


Latar belakang


      Hak cipta merupakan salah satu jenis Hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari Hak kekayaan intelektual (seperti paten,yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi) Karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu , melainkan hak mencegah orang lain untuk menduplukat mencuri. Hak cipta hak khusus bagi penciptanya atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptanya yang tumbuh bersamaan dengan lainnya suatu ciptaan . Pencipta berhak pula atas manfaat ekonimi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik bidang ilmu pengetahuan,seni,dan sastra. Pelanggaran Hak Cipta tercantum menurut pasal 44 Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o) pasal 72 undang-undang No. 19 tahun 2000

RUMUSAN MASALAH

  1.  Apa definisi dari hak cipta ?
  2.  Apa saja sifat sifat hak cipta?
  3.  Bagaimana batas - batas hak pencipta ?
  4.  Berapa lama masa berlakunya hak cipta ?
  5.  bagaimana proses pendaftaran hak cipta ?

PEMBAHASAN

  • Definisi Hak cipta 

         Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang undangan berlaku saat ini.

        Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta dan ciptaan tersebut menyangkut puisi,drama, serta karya tulis lainnya, film, karya koreografis (tari,balet dll.),komposisi musik,rekaman suara,

  • Sifat dari hak cipta

dalam undang undang di indonesia hak cipta sudah di buatkan dasar hukum berupa pasal. perlu kita ketahui ada 2 macam pasal penting yang menyangkut tentang hak cipta yaitu;

  1.  pasal 1 : hak cipta adalah hak tunggal dari pada pencipta atau hak dari yang mendapatkan hak tersebut atas hasil dari atas hasis kesustraannya kesenian pengetahuan yang di umumkan atau  perbanyak dengan di ingatkan batas batasan yang di tentukan (K.U.H.p.t 570)
  2. pasal 2 : hak cipta dianggap sebagai barang yang bergerak . hak itu pidah secara warisan dan dapat di serahkan seluruhnya atau sebagian , penyerahan itu mengenai wewenang wewenang  yang sebagai mana di sebutkan dalam akte penyerahan itu merupakan akibat mutlak yang timbul dari persetujuan sifat dan tujuan  (K.U.H.p.t 511,613,U.U.C,51).
 Karena hak cipta itu merupakan satu kesatuan dengan pemiliknya ,yaitu pencipta . demikian hak cipta yang belum di umumkan setelah penciptanya meninggal dunia yang di dapat oleh seseorang yang memiliki warisan atau wasiat dari pencipta tidak dapat di sita . Dalam pasal 4 UUHC

  • Batasan Hak pencipta 
   Batas-batas hak pencipta ini berarti tidak berlakunya hak eksekutif yang di atur dalam hukum hak cipta .bagaimana contohnya yaitu hak doktrin yang di terapkan beberapa negara yang memunkinkan memperbanyak hak cipta tanpa melanggar hak cipta.
   Dalam undang perundangan yang berlaku di indonesia ,beberapa hal yang di atur tidak melanggar hak cipta dari pasal 14 sampai pasal 18 . pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apa bila sumbernya disebut dan di cantum dengan jelas dan hal itu di lakukan terbatas untuk kegiatan bersifat non komersial termasuk untuk kegiatan sosial misalnya kegiatan yang beruang lingkip pengetahuan,pendidikan,pengembangan dan penelitian dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya 
   



Komentar